Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Saat Jual Obat Keras di Malam Takbiran
Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin edar yang sah. Peristiwa ini terjadi pada dini hari di malam takbiran, menambah daftar tindak pidana narkoba yang terus menjadi perhatian aparat.
Laporan Warga Jadi Awal Penangkapan
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk tersebut. "Laporan warga ini sangat penting untuk mengungkap jaringan ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat," ujarnya pada Sabtu (21/3/2026).
Setelah menerima laporan, polisi bersama warga segera bergerak untuk menggerebek lokasi penjualan. Operasi ini dilakukan dengan cepat dan tepat untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan pasutri tersebut, tetapi juga seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan dalam beberapa waktu dan melibatkan beberapa pihak.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari TKP, antara lain:
- Sisa obat tramadol hasil penjualan
- Telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi
- Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas pelaku
Barang bukti ini akan menjadi bahan penting dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras tersebut.
Proses Hukum dan Apresiasi kepada Warga
Kompol Edison mengungkapkan apresiasi kepada warga Cileungsi Kidul yang telah berani melaporkan aktivitas ilegal ini. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan keberanian warga dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Polisi akan mendalami motif pelaku, sumber perolehan obat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran obat keras tanpa izin, terutama di momen-momen penting seperti malam takbiran. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.



