Pabrik 'Pil Jin' Zenith Carnophen di Semarang Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang berlokasi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Operasi pengungkapan ini mengarah pada penangkapan dua orang tersangka di lokasi tersebut.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa dua orang telah diamankan dalam operasi ini. "Yang diamankan 2 orang," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 April 2026. Selain itu, polisi memasukkan delapan orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu petugas terkait kasus produksi obat terlarang ini, yang juga dikenal dengan sebutan pil jin.
Dari dua tersangka yang ditangkap, salah satunya teridentifikasi sebagai oknum polisi. "Untuk oknum masih didalami keterlibatannya," jelas Budi, menekankan bahwa penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam jaringan produksi narkotika ini.
Proses Pengungkapan dan Temuan Penting
Pengungkapan pabrik pil jin ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 10 April 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jawa Tengah, dan menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika. Di lokasi ini, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar, sehingga total pil yang disita dari penangkapan tersangka dan penggerebekan pabrik mencapai 306 ribu butir.
Selain pil siap edar, polisi juga mengamankan:
- 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.
- Mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Dampak dan Tindakan Hukum
Polisi menilai keberadaan pabrik ini sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang besar dan terorganisir. Jaringan tersebut diketahui menyasar remaja dan pekerja, meningkatkan risiko penyalahgunaan narkotika di kalangan rentan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih memburu sejumlah orang yang telah masuk dalam DPO untuk melengkapi penyelidikan.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini telah menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith, yang secara langsung menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian. "Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba," pesannya, mendorong upaya pencegahan yang lebih luas.
Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh tim gabungan, dengan fokus pada mengungkap seluruh jaringan dan melacak pelaku lainnya yang terlibat dalam produksi dan peredaran pil jin Zenith Carnophen ini.



