Mendes Yandri Dukung Pelarangan Vape, Khawatir Disalahgunakan untuk Narkoba
Mendes Yandri Dukung Pelarangan Vape karena Narkoba

Mendes Yandri Setuju Usulan Pelarangan Vape, Soroti Bahaya Narkoba di Desa

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara tegas mendukung usulan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape di Indonesia. Dukungan ini muncul karena kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan vape yang terkait dengan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang semakin populer menggunakannya.

Alasan Dukungan dan Temuan Mengejutkan BNN

Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), Yandri menyatakan, "Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba." Ia menegaskan bahwa pelarangan vape harus diatur dengan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Usulan ini telah dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dan Yandri mengapresiasi langkah tersebut.

Yandri juga mengingatkan bahwa narkoba kini telah menyasar wilayah desa, sehingga menjadi perhatian besar bagi semua pihak. Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan mengejutkan dari uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Dari sampel tersebut, 11 mengandung kanabinoid atau ganja, satu sampel berisi methamphetamine atau sabu, dan ditemukan pula zat etomidate, yang merupakan obat bius. Suyudi menekankan bahwa narkotika berkembang sangat cepat, dengan 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan dari Parlemen dan Implikasi Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendukung usulan pelarangan peredaran vape, dengan alasan bahwa vape sering dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Hal ini memperkuat urgensi untuk menciptakan regulasi yang ketat. Yandri menekankan bahwa aturan hukum yang jelas diperlukan agar pelarangan ini efektif dalam mencegah penyebaran narkoba melalui vape, terutama di daerah pedesaan yang rentan.

Dengan meningkatnya popularitas vape di kalangan muda, langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan dan sosial. Pemerintah melalui BPOM telah mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape, salah satunya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga