Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menutup klub malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Langkah Tegas Bareskrim dan Pemprov DKI
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyegelan dan pencabutan izin White Rabbit merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkoba. Bareskrim berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan narkoba di ibu kota.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem itu mendorong Polri dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk bersikap tegas terhadap tempat usaha yang terlibat narkoba.
Seruan Sahroni: Tutup dan Cabut Izin
“Ini langkah tepat yang dilakukan Bareskrim dan Pemprov Jakarta. Pokoknya, tutup dan cabut izin semua klub malam yang bermasalah terkait peredaran narkoba,” ujar Sahroni pada Senin (27/4). Ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas untuk memutus mata rantai narkotika, tidak hanya pada pelaku lapangan tetapi juga pada tempat yang memfasilitasi transaksi haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus diusut, baik dari sisi pidana, dugaan pencucian uang, hingga jaringan bandar di belakangnya,” tambah Sahroni. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir tanpa kompromi.
Proses Penutupan White Rabbit
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan menghentikan aktivitas usaha White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri pada Kamis (23/4/2026). Lokasi usaha berada di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan bahwa salah satu alasan penutupan adalah adanya indikasi narkoba. “Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba,” jelasnya.
Penutupan didasarkan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pencabutan Izin Menyeluruh
Pencabutan izin White Rabbit bersifat menyeluruh, meliputi izin bar dan lounge, fasilitas karaoke, serta izin penjualan minuman beralkohol. Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut.
Bareskrim Polri berharap langkah berani Jakarta ini menjadi model bagi daerah lain. “Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Eko Hadi Santoso.



