Lab Vape Zombie Terbongkar di Apartemen Jakarta Timur Berawal dari Kecurigaan Pengemudi Ojol
Polisi berhasil mengungkap sebuah tempat yang diduga menjadi laboratorium gelap untuk produksi vape mengandung zat etomidate, yang dikenal sebagai vape zombie, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang pengemudi ojek online atau ojol yang curiga dengan paket yang dibawanya pada Senin, 13 April 2026.
Proses Pengungkapan Dimulai dari Laporan Ojol
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengemudi ojol tersebut melapor ke petugas piket Mabes Polri. Saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray, ternyata benar ditemukan adanya narkoba dalam paket tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo Mafia diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," kata Eko kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 23 April 2026.
Penyamaran dan Penangkapan Tersangka
Penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol dengan mengantarkan paket ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, petugas berkomunikasi dengan pihak pengirim dan mengatakan bahwa akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut. Tidak berselang lama, datang seorang pria berinisial R. Dari hasil interogasi, dia mengaku bahwa paket tersebut akan kembali dikirimkan ke sebuah hotel di Jakarta Timur. Sementara itu, datang pula saksi lain yang diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama untuk mengambil paket tersebut.
Berdasarkan hasil keterangannya, Ananda Wiratama telah melakukan transaksi pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah tersangka Frendry Dona, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim polisi kemudian menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur pada Selasa, 14 April 2026. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sabu dengan berat bruto 163,03 gram
- Ganja dengan berat bruto 60,44 gram
- 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate
Penggerebekan Apartemen dan Temuan Barang Bukti
Eko menyebutkan bahwa dari hasil interogasi tersangka Ananda Wiratama, didapatkan informasi bahwa dia diperintahkan oleh pengendali atas nama Frendry Dona yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur. Petugas langsung bergerak menuju apartemen tersebut. Namun, Frendry Dona tidak merespon saat dihubungi oleh Ananda Wiratama, sehingga tim membuka paksa unit apartemen tersebut dan mendapati seorang saksi.
Hasil penggeledahan apartemen tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Narkoba jenis sabu
- 25 cartridge kosong merek Mafia
- 34 cartridge kosong merek Stone Island
- 117 bungkus vape merek Mafia
- 88 bungkus vape merek Yakuza
- 2 alat pres
- 19 bungkus vape merek three
- Dan barang bukti lainnya
Semua barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Peran Bandar
Adapun modus yang dilakukan oleh Frendry Dona adalah memerintahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip sedang dan cartridge vape siap pakai. Barang tersebut kemudian dibawa oleh Ananda Wiratama ke kontrakannya. Pengiriman ke pembeli dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui ojek online atau diantar langsung olehnya. Sementara itu, Frendry Dona diduga sebagai pengendali atau bandar dari peredaran narkoba tersebut.
"Setelah pengiriman berhasil, tersangka Ananda Wiratama mendapat upah senilai Rp 100 ribu pada setiap pengiriman," jelas Eko. "Apabila stok mulai menipis, tersangka Ananda Wiratama akan mengambil narkoba tersebut ke apartemen DPO Frendry Dona," tambahnya. Kasus ini menyoroti bahaya vape zombie yang mengandung zat etomidate, yang dapat menyebabkan efek berbahaya bagi penggunanya.



