Kurir Malaysia Pembawa 99 Ribu Butir Happy Five di Dumai Segera Diadili
Muhammad Syafiq, seorang warga negara Malaysia berusia 22 tahun, akan segera menghadapi proses peradilan setelah tertangkap membawa puluhan ribu butir narkoba jenis Happy Five. Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pelimpahan Tahap II dan Barang Bukti
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II tersangka Muhammad Syafiq dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Dumai. "Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 13 April 2026.
Proses pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejari Dumai di kantor Kejari Dumai. Tersangka diserahkan dengan pengawalan penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- 3 koper hitam, 3 plastik bening, dan 3 karung.
- Sampel 815 butir psikotropika hasil pemeriksaan laboratorium dengan kode BB/1159/2026/NF, BB 1160/2026/NF, dan BB 1161/2026/NF.
- 1 unit telepon genggam dan paspor atas nama Muhammad Syafiq.
- Uang tunai sebesar Rp 1.715.000 yang diduga terkait praktik peredaran narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Muhammad Syafiq ditangkap oleh penyidik gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, Riau, pada Kamis, 12 Februari 2026. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga koper berisi 99.600 butir narkoba Happy Five yang dibungkus dalam plastik wrap, dengan setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafiq mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya, Abu Faiz, yang juga WN Malaysia. "Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi," jelas Brigjen Eko.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir aplikasi Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Kasus ini menandakan upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.



