Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Malaysia
Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika Koko Erwin akan melakukan penyeberangan dengan kapal menuju Malaysia. Diduga, ia berusaha kabur ke luar negeri setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perlawanan Saat Penangkapan
Saat petugas menyergap, Koko Erwin mencoba melakukan perlawanan, meskipun berhasil diatasi oleh tim. Kombes Polisi Kevin Leleury, Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa perlawanan tersebut ringan dan dapat ditangani dengan baik. Koko Erwin diketahui sebagai pemasok uang dan narkoba untuk mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta terlibat dalam kasus narkoba AKP Malaungi.
Dua Orang Turut Diamankan
Selain Koko Erwin, polisi juga meringkus dua orang lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu pelarian Koko Erwin ke Malaysia untuk menghindari penangkapan. A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Koko Erwin. Investigasi awal menunjukkan bahwa Koko Erwin, yang merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana melarikan diri setelah mendengar kabar status DPO-nya.
Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai keterlibatan Koko Erwin dalam kasus narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi, dengan rencana penjelasan lebih jelas akan diberikan dalam jumpa pers mendatang. Operasi ini menandai keberhasilan aparat dalam menghentikan upaya pelarian seorang buronan narkoba yang signifikan.



