Koko Erwin Ditangkap di Tanjung Balai, Diduga Hendak Kabur ke Malaysia
Koko Erwin Ditangkap di Tanjung Balai, Hendak Kabur ke Malaysia

Koko Erwin Ditangkap di Tanjung Balai, Diduga Hendak Kabur ke Malaysia

Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini terjadi di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ketika Koko Erwin diduga kuat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Upaya Pelarian ke Malaysia Digagalkan

Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Koko Erwin diamankan saat berada di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026. "Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar," ungkap Kevin Leleury.

Menurut keterangan kepolisian, Koko Erwin yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga akan melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia. "Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri)," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi

Koko Erwin disebut-sebut terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat dua pejabat Polres Bima Kota, yaitu AKP Malaungi dan AKBP Didik. Keduanya telah dicopot dari jabatannya. Nama Koko Erwin pertama kali muncul setelah kuasa hukum AKP Malaungi membeberkan berita acara pemeriksaan kliennya.

Dalam pemeriksaan tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar dari Koko Erwin.

Modus Operandi dan Transaksi Uang Suap

Bandar yang dikenal sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp 1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Transaksi uang suap dilakukan dalam tiga tahap:

  1. Transaksi pertama: Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper.
  2. Transaksi kedua: Rp 450 juta juga dalam bentuk tunai, dibungkus dalam paperbag.
  3. Transaksi terakhir: Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Saat ditangkap di Tanjung Balai, Koko Erwin tidak sendirian. Ia bersama dua terduga tersangka lainnya, yaitu inisial A alias Y yang diamankan di Riau, serta inisial R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diketahui membantu Koko Erwin untuk bisa kabur ke Malaysia. "Sekarang dibawa ke Bareskrim direktorat narkoba," jelas Kevin Leleury.

Kepolisian belum mau berbicara detail mengenai pengakuan Koko Erwin terkait kasus narkoba AKBP Didik. "Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat presrilis ya," ujarnya. Atas pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini semakin menguak setelah Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik dan Koko Erwin. Selain itu, hasil tes rambut menunjukkan bahwa istri dan polwan anak buah eks Kapolres Bima positif narkoba, menambah kompleksitas investigasi yang sedang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga