Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar yang lebih dikenal dengan panggilan Koko Erwin, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pada saat dia berusaha melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan.
Kondisi Lesu dengan Tangan Terikat di Kursi Roda
Koko Erwin langsung dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Dari pantauan di lokasi, terlihat wajahnya tertunduk lesu tanpa senyuman sama sekali. Dia duduk di atas kursi roda dengan kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties, masih mengenakan baju berwarna abu-abu seperti saat ditangkap.
Selama proses tersebut, Koko Erwin hanya terdiam menunduk tanpa mengucapkan satu patah kata pun. Pada bagian kakinya juga terlihat ada balutan perban, yang diduga akibat terkena tembakan. Saat ditanya mengenai kabarnya, dia hanya memberikan anggukan singkat sebagai respons.
Upaya Perlawanan dan Dua Orang Turut Ditangkap
Menurut keterangan Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, Koko Erwin sempat mencoba melakukan perlawanan saat petugas menyergapnya. "Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ujarnya secara singkat di Tangerang, Banten.
Selain Koko Erwin, polisi juga berhasil meringkus dua orang terduga pelaku lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diketahui berperan membantu Koko Erwin dalam upaya pelarian ke Malaysia untuk menghindari penangkapan. "Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin Leleury.
Keterkaitan dengan Kasus Eks Kapolres Bima
Koko Erwin merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. Atas pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.
Rencana Kabur ke Luar Negeri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah mendengar kabar bahwa dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kevin Leleury menegaskan bahwa Koko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mengenai sepak terjangnya dan sejauh apa keterlibatannya di kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik dan AKP Malaungi, polisi belum mau merinci lebih lanjut. "Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia. Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian di wilayah NTB.



