Bareskrim Tetapkan Ko Erwin Sebagai DPO, Sebar Foto dan Ciri-ciri Bandar Narkoba Buron
Ko Erwin Ditetapkan DPO, Bareskrim Sebar Foto dan Ciri-cirinya

Bareskrim Tetapkan Ko Erwin Sebagai DPO, Sebar Foto dan Ciri-ciri Bandar Narkoba Buron

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi telah merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan alias Ko Erwin. Selain menetapkan status buron, pihak kepolisian juga menyebarkan foto dan ciri-ciri fisik pelaku kepada publik untuk mempermudah proses pengejaran.

Pengejaran Diambil Alih Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Erwin kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim. Hal ini tertuang dalam surat ketetapan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. "Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ciri-ciri Fisik dan Alamat Ko Erwin

Polisi memberikan deskripsi rinci mengenai penampilan Ko Erwin untuk membantu masyarakat dalam mengidentifikasi. Berikut adalah ciri-ciri fisik yang dirilis:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tinggi badan 167 sentimeter
  • Berat badan 85 kilogram
  • Rambut pendek lurus berwarna hitam
  • Kulit berwarna sawo matang

Selain itu, sejumlah alamat yang tercatat terkait dengan Ko Erwin meliputi:

  1. Dusun Pasir, Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
  2. Timbuseng, Lapas Narkotika Tamalate, Pattallasang, Gowa
  3. Jalan Yos Sudarso Ruko 300 Nomor 5, Ujung Tanah, Makassar
  4. Perumahan Permata Mutiara Blok J Nomor 17, Parang Tambung, Makassar

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui nomor kontak 081385277785.

Dugaan Tindak Pidana dan Pasal yang Disangkakan

Ko Erwin diduga terlibat dalam penyetoran sejumlah uang kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Atas perbuatannya tersebut, ia disangkakan dengan beberapa pasal berat, termasuk:

  • Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
  • Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim dalam memberantas jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat. Penetapan DPO ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum terhadap Ko Erwin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga