Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Konfrontasi terhadap Bandar Narkoba Ko Erwin
Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan konfrontasi terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan alias Ko Erwin. Proses ini dilakukan dengan menghadapkan Ko Erwin bersama enam tersangka lainnya dalam upaya mengungkap fakta seputar jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Detail Pemeriksaan dan Tersangka yang Terlibat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan konfrontasi ini bertujuan untuk mempertemukan kesaksian dari berbagai pihak yang terlibat. "Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," ujar Eko kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Selain Ko Erwin, pihak kepolisian juga memeriksa lima tersangka lain yang berasal dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan oleh Polda NTB. Mereka adalah:
- Irfan
- Herman
- Yusril
- Anita
- Ais
Semua tersangka ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Eko menegaskan bahwa pemeriksaan konfrontasi diperlukan karena adanya "simpang siur" dalam keterangan yang diberikan oleh masing-masing tersangka.
Tujuan Utama Pemeriksaan Konfrontasi
Pemeriksaan ini difokuskan pada dua aspek utama:
- Mengungkap Jaringan Narkoba: Polisi berharap dapat memperoleh keterangan yang kuat terkait struktur dan operasi sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Bima Kota, NTB.
- Melacak Aliran Dana: Investigasi juga menyasar pada aliran dana hasil peredaran narkoba, termasuk besaran dana yang diduga disetorkan dari Ko Erwin kepada mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Eko menekankan bahwa keterangan dari tersangka harus dikuatkan dengan alat bukti yang valid. "Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," pungkasnya.
Latar Belakang Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin sebelumnya ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, saat diduga kuat berusaha melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia. Ia telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di NTB, yang turut menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi. "Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pengembangan kasus ini juga berdampak pada pemeriksaan internal di lingkungan Polres Bima Kota, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin diduga terlibat dalam aliran dana besar yang bertujuan memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan lancar di Bima Kota.
Dengan pemeriksaan konfrontasi ini, Bareskrim Polri berupaya untuk membersihkan simpul-simpul kunci dalam jaringan narkoba dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berdasarkan bukti yang kuat.
