Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Coba Kabur ke Malaysia, Berhasil Diamankan di Tanjung Balai
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Penangkapan ini dilakukan di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, setelah upaya pelariannya ke Malaysia melalui jalur ilegal digagalkan oleh aparat.
Kronologi Penangkapan dan Upaya Pelarian
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa nama Ko Erwin muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat jaringan narkoba tersebut.
Pengembangan kasus ini berujung pada pemeriksaan internal terhadap pimpinan Polres Bima Kota, yang menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana besar yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan lancar di wilayah Bima Kota.
Rencana Kabur ke Malaysia dan Penggagalan
Menyadari dirinya menjadi buronan, Ko Erwin diduga berencana melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melibatkan istri Ko Erwin. Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, tim menemukan bahwa Ko Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Selanjutnya, tim mengejar Genda yang diduga menyusul Ko Erwin untuk pergi ke Malaysia melalui jalur ilegal. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang mengaku dihubungi oleh seseorang bernama "THE DOCTOR" untuk menyiapkan kapal pelarian, meski mengetahui bahwa Ko Erwin sedang diburu aparat. Rusdianto kemudian menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal.
Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai dan melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7.000.000 kepada Rahmat. Ko Erwin kemudian diberangkatkan dengan kapal tradisional menuju Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan Sebelum Keluar dari Yurisdiksi Indonesia
Namun, upaya pelarian ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Ko Erwin berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia dan masuk ke Malaysia, mencegah keberhasilan pelariannya. Saat ini, Ko Erwin sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam sindikat narkoba.
Penangkapan ini menandai keberhasilan aparat dalam memberantas jaringan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi dan penyelidikan mendalam untuk menggagalkan upaya pelarian pelaku kejahatan lintas batas.



