Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim Polri
Ko Erwin, Bandar Narkoba DPO, Diburu Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengintensifkan upaya penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sosok yang dikenal dengan nama Ko Erwin ini menjadi target utama dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika ilegal di Indonesia.

Operasi Penyelidikan yang Berlanjut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ko Erwin diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba skala besar. Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa ia berperan sebagai bandar yang mengkoordinasi distribusi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu dan ekstasi, ke beberapa wilayah di Tanah Air.

Status DPO dan Upaya Penangkapan

Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, Ko Erwin resmi ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Status ini menandakan bahwa ia menjadi prioritas dalam daftar buruan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri telah mengerahkan tim khusus untuk melacak keberadaannya, dengan memanfaatkan teknologi dan intelijen guna mengungkap lokasi persembunyiannya.

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk bandar seperti Ko Erwin, dapat dibawa ke pengadilan," tegas seorang sumber di Bareskrim yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dan Implikasi Hukum

Jika tertangkap, Ko Erwin akan menghadapi tuntutan pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung pada beratnya bukti dan peran yang dimainkan dalam jaringan tersebut.

Operasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Bareskrim mengimbau publik untuk melaporkan informasi apapun yang berkaitan dengan keberadaan Ko Erwin melalui saluran resmi kepolisian.