Keluarga ABK Fandi Kasus Sabu 2 Ton di Batam Adukan ke Komisi III DPR
Keluarga ABK Fandi Kasus Sabu 2 Ton Adukan ke DPR

Keluarga dari ABK Fandi, yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton di Batam, telah mengambil langkah tegas dengan mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya untuk meminta perhatian lebih terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Fandi.

Desakan untuk Transparansi dan Keadilan

Dalam pertemuan dengan anggota Komisi III DPR, keluarga ABK Fandi menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai transparansi dalam penyidikan kasus ini. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka, tanpa adanya diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun. Keluarga juga mempertanyakan detail-detail investigasi yang menurut mereka masih belum jelas, terutama terkait peran Fandi dalam jaringan penyelundupan narkoba tersebut.

Latar Belakang Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh pihak berwajib atas penyelundupan sabu-sabu dalam skala besar, dengan total berat mencapai 2 ton, yang berhasil digagalkan di Batam. Fandi, sebagai salah satu ABK (Anak Buah Kapal), ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini. Insiden ini telah menyita perhatian publik karena besarnya jumlah narkoba yang terlibat, menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap masyarakat jika berhasil diedarkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keluarga ABK Fandi mengklaim bahwa Fandi mungkin hanya menjadi korban dari sistem yang lebih besar, dan mereka mendesak agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada level bawah, tetapi juga mengungkap aktor-aktor utama di balik jaringan narkoba ini. Mereka berharap, dengan melibatkan Komisi III DPR, dapat tercipta pengawasan yang lebih ketat terhadap penanganan kasus ini.

Respons dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR yang menerima pengaduan keluarga ABK Fandi menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Mereka berjanji untuk memantau perkembangan kasus ini secara seksama dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Komisi III juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan.

Langkah keluarga ABK Fandi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara masyarakat dan penegak hukum, dalam upaya memberantas narkoba secara komprehensif. Kasus sabu 2 ton di Batam menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi kejahatan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga