Jaringan Narkoba The Doctor Samarkan Transaksi Rp 124 Miliar Lewat 'Amal'
Jaringan Narkoba Samarkan Transaksi Rp 124 Miliar Lewat 'Amal'

Jaringan Narkoba The Doctor Dibongkar, Transaksi Rp 124 Miliar Disamarkan Sebagai 'Amal'

Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang dipimpin oleh Andre Fernando alias The Doctor, dengan modus transaksi yang canggih menggunakan penyamaran melalui label 'amal' dan 'DP mobil'. Jaringan ini tercatat melakukan perputaran uang mencapai Rp 124 miliar melalui ribuan transaksi yang tersebar di berbagai rekening proxy.

Penangkapan dan Jaringan Internasional

Andre Fernando, yang dikenal sebagai The Doctor, ditangkap oleh tim gabungan Hubinter Polri dan kepolisian Malaysia di Penang pada 5 April 2026. Dia merupakan buron kasus narkoba yang terhubung dengan jaringan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat. Saat penangkapan, Andre bersama seorang perempuan asal Kazakhstan dan tidak membawa paspor, sehingga pemulangannya dilakukan dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor dari KJRI Penang.

Jaringan Andre memiliki cakupan luas, termasuk ke Malaysia dan daerah Riau. Dia memasukkan cartridge vape berisi etomidate merek Ferrari dan Lamborghini melalui jalur laut dari Malaysia via Dumai, Riau. Andre juga terindikasi sebagai penyedia sabu untuk Ko Erwin, dengan dua transaksi pada Januari 2026 senilai Rp 400 juta per 2 kg dan 3 kg sabu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penyamaran Transaksi

Brigjen Eko Hadi dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan rekening proxy untuk memutus jejak antara pembeli dan bandar. Transaksi disamarkan dengan keterangan palsu seperti:

  • 'DP BMW 2013'
  • 'DP unit Venturer'
  • 'Amal'
  • 'Cicilan Utang'

Metode ini, dikenal sebagai layering, bertujuan mengelabui aparat dengan membuat transaksi narkoba tampak seperti aktivitas legal. Empat rekening proxy utama digunakan untuk menampung hasil kejahatan, dengan total 2.134 transaksi yang tercatat.

Perputaran Uang dan Penangkapan Kaki Tangan

Dari penelusuran Bareskrim, total arus masuk pada empat rekening penampung mencapai Rp 124.052.487.704,97. Rinciannya meliputi:

  1. Rekening milik tersangka L: Rp 81,9 miliar dari 946 transaksi (periode Agustus 2024-Maret 2026).
  2. Rekening TZR: Rp 35,1 miliar dari 426 transaksi, digunakan oleh supplier sabu Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik.
  3. Rekening MR: Rp 3,9 miliar untuk menampung uang pesanan narkoba dari pembeli termasuk bandar Erwin Iskandar.

Polisi juga menangkap empat orang sebagai penyedia rekening proxy, yaitu dua wanita asal Tasikmalaya dan Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur. Selain itu, dua pemilik rekening penampung lainnya, Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan, berhasil dibekuk. Mereka merupakan bagian dari sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik.

Implikasi dan Tindakan Lanjutan

Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang menggunakan teknologi finansial untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Brigjen Eko menekankan bahwa modus rekening proxy kerap dipakai sindikat untuk menghilangkan jejak identitas. Bareskrim terus bergerak membongkar bandar-bandar dalam jaringan Andre The Doctor, dengan penangkapan berlanjut pada pertengahan April 2026.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan mencurigakan, terutama yang menggunakan label amal atau transaksi fiktif. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga