Istri Eks Kapolres Bima dan Polwan Anak Buah Terbukti Konsumsi Ekstasi
Hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus narkoba yang melibatkan lingkungan kepolisian. Miranti Afriana, istri dari mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama dengan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Hasil Uji Laboratoris Rambut Konfirmasi Penggunaan MDMA
Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari kedua tersangka di Puslabfor. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan MDMA atau ekstasi. "Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," jelas Eko Hadi Santoso. Meski terbukti sebagai pengguna, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Aipda Dianita dan Miranti. Sebagai gantinya, mereka menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penggeledahan Rumah Temukan Berbagai Jenis Narkoba
Sebelumnya, pada tanggal 11 Februari 2026, Biro Panimal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang. Penggeledahan ini berhasil mengamankan sebuah koper berisi barang bukti narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Ketamin seberat lima gram
Koper tersebut sebelumnya diperintahkan untuk diamankan oleh AKBP Didik pada tanggal 6 Februari 2026. Aipda Dianita mengaku tidak berani menolak perintah atasan karena perbedaan jenjang kepangkatan.
Implikasi Kasus dan Proses Hukum Berjalan
Kasus ini menambah daftar panjang skandal narkoba di tubuh kepolisian. Eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sendiri telah menjalani sidang etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara itu, rehabilitasi bagi Aipda Dianita dan Miranti Afriana diharapkan dapat membantu pemulihan mereka dari ketergantungan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berlanjut dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.



