Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Ditukar Sabu
Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34) asal Montasik, Kabupaten Aceh Besar, terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental yang kemudian ditukarkan dengan narkoba jenis sabu-sabu. Peristiwa ini menggemparkan warga Banda Aceh dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Kronologi Penggelapan Mobil Rental
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, kasus ini bermula pada awal September 2025. Saat itu, NUR merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO dari korban bernama Ziyauzzaki (34). Pelaku mengajukan sewa dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Setelah masa sewa berakhir, NUR tidak mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Ziyauzzaki yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2025, dengan nomor laporan polisi LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil menangkap NUR pada Selasa, 3 Maret 2026, di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. "Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR seorang kemarin siang," jelas Erfan Gustiar seperti dilansir Antara pada Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mobil Toyota Avanza yang digelapkan tersebut telah ditukarkan oleh NUR dengan sabu-sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40) yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Pertukaran ilegal ini menunjukkan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba yang lebih luas.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Polisi kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan mobil milik korban yang masih hilang. NUR telah dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana terkait penggelapan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan yang lebih mendalam.
Kasus ini menyoroti beberapa hal penting:
- Modus kejahatan yang melibatkan barang sewaan untuk ditukar dengan narkoba.
- Peran ibu rumah tangga dalam jaringan penyalahgunaan sabu di Aceh.
- Pentingnya pengawasan ketat dalam bisnis rental kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan.
Erfan Gustiar menegaskan bahwa polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi narkoba tersebut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," tegasnya.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyewaan aset berharga dan bahaya laten narkoba yang dapat merusak kehidupan keluarga. Polresta Banda Aceh mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau penggelapan barang.



