Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati pada Kamis (23/4/2026).
Hal yang Memberatkan Hukuman
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memperberat hukuman bagi Ammar Zoni. Salah satu yang paling utama adalah dampak buruk perbuatan terdakwa terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
"Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya tidak bersikap jujur selama proses persidangan. "Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," lanjut hakim.
Hal yang Meringankan
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman. Ammar Zoni dinilai menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," kata hakim.
Vonis dan Tuntutan
Ammar Zoni divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Dwi.
Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
Dalam perkara ini, selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra. Mereka juga dihadirkan dalam persidangan yang sama.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman bervariasi: Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun, serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing delapan tahun. Kelima terdakwa juga dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Vonis terhadap Ammar Zoni ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi publik, terutama generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.



