Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Oseng Cumi, Lapas Jakarta Amankan Dua Orang
Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Oseng Cumi, Dua Diamankan

Petugas Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dalam masakan oseng cumi. Dua orang diamankan dan kasus telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penemuan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengungkapkan bahwa penemuan terjadi saat pemeriksaan rutin terhadap makanan bawaan pengunjung. "Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Modusnya, yang bersangkutan melakukan kunjungan dengan membawa makanan. Di dalam oseng cumi ditemukan 12 paket yang diduga berisi narkoba," kata Edi di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Edi, pemeriksaan dilakukan secara ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Dari barang bawaan yang bersangkutan terdapat nasi, oseng cumi, dan sayur. Makanan tersebut kami periksa sesuai SOP dan ditemukan barang terlarang di dalam oseng cumi," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaporan Berjenjang Hingga Penanganan Polisi

Setelah memastikan barang terlarang tersebut, petugas segera melaporkan temuan ini kepada atasan untuk diteruskan melalui mekanisme internal. "Setelah melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, sesuai arahan kami melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, yakni Polres Metro Jakarta Timur," jelas Edi.

Barang bukti beserta pengunjung yang membawa makanan tersebut kemudian diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan yang diduga terlibat.

Jejak dari Tanjung Priok dan Imbalan Rp 500 Ribu

Dalam penanganan awal, dua orang diamankan berinisial K dan RP. K diduga menjadi pihak yang hendak membawa narkoba masuk, sementara RP disebut hanya mengantar pelaku ke lapas. Dari keterangan awal, K nekat karena dijanjikan imbalan Rp 500 ribu apabila berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.

"Informasinya mereka mendapatkan barang ini dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang dititipkan melalui kurir, kemudian sampai ke yang bersangkutan dan rencananya akan diberikan kepada warga binaan yang ada di lapas," ujar Edi.

Edi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan prosedur ketat di lingkungan pemasyarakatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga