Jakarta - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus yang cukup unik. Empat warga Tangerang, Banten, ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 15,7 kilogram ke Pulau Jawa. Para pelaku menggunakan mobil ambulans sebagai sarana untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Modus Ambulans untuk Menipu
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 7 April 2026, di area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tepatnya pukul 11.00 WIB. Kombes Dwi Handono, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan mobil ambulans untuk mengelabui petugas.
"Benar, jadi para pelaku menggunakan mobil ambulans," kata Dwi Handono, seperti dilansir dari sumber terpercaya. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan ketat yang biasanya dilakukan terhadap kendaraan umum.
Identitas Pelaku dan Detail Barang Bukti
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial RN (27 tahun), VR (35 tahun), TS (27 tahun), dan EC (39 tahun). Mereka semua tercatat sebagai warga Tangerang, Provinsi Banten. Sabu yang disita dikemas dalam plastik berwarna hitam dan dililit lakban, dengan total 15 paket.
Setelah ditimbang, berat total sabu mencapai 15,739 kilogram. Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 22,5 miliar di pasaran gelap. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti.
Mobil ambulans yang digunakan telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus ini menyoroti semakin kreatifnya modus operandi pelaku kejahatan narkoba. Penggunaan ambulans, yang seharusnya menjadi simbol pertolongan, justru dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Para pelaku kini menghadapi pasal penyelundupan narkoba dengan ancaman hukuman yang berat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini.



