Nama Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan publik. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang pernah menembak mati seorang siswa SMKN 4 Semarang ini kini menghadapi kenyataan pahit. Ia tidak hanya menjalani hukuman penjara atas kasus penembakan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada awal 2026. Robig menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, membenarkan temuan tersebut. "Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," ujarnya di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ironisnya, Robig sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba yang memburu para pengedar. Kini, ia justru berada di posisi yang sama, sebagai pengguna bahkan diduga sebagai pengedar.
Dipindahkan ke Nusakambangan
Atas temuan tersebut, Robig segera dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan karena Robig diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Kronologi Penembakan yang Mengawali Kasus
Perjalanan kasus Robig bermula pada 24 November 2024 dini hari. Saat itu, Robig yang baru pulang dari kantor mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pemotor, salah satunya adalah siswa berinisial GR. Ia kemudian menunggu dan melakukan penembakan di depan sebuah minimarket di Semarang Barat. Awalnya, kasus ini disebut sebagai upaya pembubaran tawuran. Namun, fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI justru menunjukkan sebaliknya. Insiden tersebut dipicu oleh persoalan pribadi.
Rekaman CCTV memperkuat dugaan bahwa tidak ada tawuran atau peringatan sebelum penembakan. Korban bahkan terlihat berusaha menghindar sebelum akhirnya ditembak. Peristiwa itu merenggut nyawa seorang siswa dan mengakhiri karier Robig di kepolisian.
Dipecat dari Polri dan Divonis 15 Tahun Penjara
Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Robig. Ia resmi dipecat dari institusi Polri. Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat. Robig divonis 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, hukuman tersebut belum menjadi akhir cerita. Dari seorang aparat yang pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig kini justru berada di sisi sebaliknya, diduga terlibat dalam lingkaran gelap yang dulu ia lawan. Kasus ini menjadi ironi yang menyedihkan dan mencoreng institusi kepolisian.



