Komisi III DPR Dukung Larangan Vape Usulan Kepala BNN
Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesepakatan atas usulan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam responsnya terhadap pernyataan Komjen Suyudi Ario Seto.
Dukungan Penuh dari Legislator
Ahmad Sahroni menegaskan dukungannya dengan tegas, menyatakan, "Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas." Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 8 April 2026, di Jakarta. Sahroni mengkhawatirkan bahwa vape dapat dijadikan sebagai alat kamuflase untuk penyalahgunaan narkoba, dengan menyebut bahwa zat-zat terlarang tersebut sudah terdata dalam sistem.
Fakta Mengejutkan dari Temuan BNN
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Komjen Suyudi mengungkap temuan mengejutkan dari uji laboratorium BNN. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan bahwa 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape.
Suyudi menjelaskan, "Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif." Dia menambahkan bahwa Indonesia telah mengidentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS), menunjukkan perkembangan yang cepat dalam dunia narkotika.
Usulan Dimasukkan ke dalam RUU Narkotika
Sahroni mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika, yang saat ini masih dalam pembahasan di Komisi III DPR. "Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya. Dia berargumen bahwa dengan melarang vape sebagai media, peredaran zat seperti etomidate dapat diatasi secara signifikan, serupa dengan cara sabu yang memerlukan bong untuk dikonsumsi.
BNN berharap besar bahwa pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, mengingat bukti penyalahgunaannya sebagai media untuk etomidate. Usulan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memerangi penyebaran narkoba yang semakin kompleks.



