Babak Baru Kasus Narkoba di Bali: Direktur Kelab Malam Ditangkap Setelah Izinkan Peredaran Demi Cuan
Polisi Republik Indonesia (Polri) terus mendalami praktik jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua tempat hiburan malam di Bali, yaitu Delona Vista di Denpasar dan N Co Living by NIX di Badung. Setelah kedua lokasi tersebut disegel, pihak berwajib berhasil menangkap Direktur N Co Living yang berinisial R terkait dugaan peredaran narkoba.
Penangkapan dan Pengungkapan Fakta
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa R ditangkap di Jakarta pada Senin, 6 April 2026. Selain R, tiga orang lainnya juga diamankan dan kini berstatus tersangka, termasuk pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang berperan sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu, serta manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," jelas Eko dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.
Motif Keuntungan Finansial
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa R, bersama SW dan NGR, melakukan pemufakatan untuk mengedarkan narkoba dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living. Atas informasi ini, polisi mengencangkan perburuan terhadap R hingga akhirnya berhasil menangkapnya dan membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," tambah Eko, menegaskan komitmen polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kronologi Peredaran Narkoba
Peredaran narkotika di kelab malam tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan undercover buy dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui Ladies Companion (LC) di N Co Living by NIX. LC tersebut kemudian memanggil Kapten N Co Living untuk assessment, dan apoteker yang membawa narkoba datang ke dalam kamar karaoke.
Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.15 WITA, tim gabungan segera melakukan penindakan dan mengamankan apoteker atau pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp10 juta dari hasil penjualan. Ngakan juga dinyatakan positif ekstasi berdasarkan hasil tes.
Pengembangan dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan Ngakan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa barang bukti lain berada di kamar 301. Tim gabungan kemudian menuju ke kamar tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan:
- Satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT
- Satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken
- Empat plastik klip ketamine
- Empat plastik klip kosong
Kasus ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Bali, dengan polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan investigasi guna mengungkap jaringan yang lebih luas.



