Bos Judi Berkedok Timezone Ditangkap di Medan, Omzet Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan
Bos Judi Berkedok Timezone Ditangkap di Medan

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perjudian yang menyamar sebagai arena permainan anak di Jakarta. Pelarian pemilik bisnis haram tersebut berakhir setelah diringkus di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (12/6/2026).

Tersangka berinisial A ini merupakan pemilik sekaligus otak di balik operasional Dissney Time Zone di Penjaringan dan Sky Time Zone di Kalideres. Kedua tempat tersebut digerebek polisi pada Rabu (10/6) malam lalu.

Penangkapan di Medan

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan bandar besar yang bersembunyi di luar Pulau Jawa. Tim lapangan melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka A di daerah Medan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AKBP Rahim menegaskan bahwa saat ini tersangka A sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga terus melacak aset dan aliran dana terkait bisnis perjudian ini.

Omzet Fantastis

Dari hasil penyidikan sementara, bisnis judi berkedok timezone milik tersangka A ini meraup keuntungan sangat besar. Dalam satu bulan, omzet dari kedua lokasi di Jakarta ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kanit 1 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Afuza Edmond merinci, untuk Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, omzetnya mencapai Rp 900 juta per bulan. Sementara Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, mencatat omzet Rp 1,2 miliar per bulan. Total omzet dari jaringan judi terselubung ini mencapai Rp 2,1 miliar setiap bulannya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana dari praktik perjudian terselubung ini. Tersangka A akan diperiksa secara intensif setelah tiba di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga