BNN Dorong Kewenangan Penyadapan Lebih Awal untuk Perangi Narkoba
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengajukan usulan penting terkait kewenangan penyadapan. Ia meminta agar BNN diberi otoritas untuk melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pentingnya Penyadapan di Tahap Awal
Suyudi menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 7 April 2026. "Kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy," ujarnya membuka diskusi.
Ia menekankan bahwa penyadapan di tahap penyelidikan sangat krusial untuk mencari bukti tindak pidana narkotika. "Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan," jelas Suyudi.
Dukungan untuk Pembongkaran Jaringan
Menurut Kepala BNN, kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat berfungsi sebagai bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum yang tepat. Hal ini diharapkan mampu memetakan jaringan kejahatan narkotika yang sering bergerak secara senyap dan terorganisir.
"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," tegas Suyudi. Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan pandangan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan telah mendapat dukungan dalam KUHAP yang memberikan ruang untuk pengaturan tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Usulan ini muncul dalam konteks upaya BNN untuk memperkuat instrumen hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan kewenangan penyadapan yang lebih luas, BNN berharap dapat:
- Meningkatkan efektivitas penyelidikan kasus narkotika
- Mempercepat proses pengumpulan bukti digital
- Mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas
- Mencegah berkembangnya kejahatan terorganisir di bidang narkotika
Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika ini menjadi momentum penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan berbasis teknologi.



