BNN Ungkap Fenomena Peredaran Narkoba Melalui Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya fenomena mengkhawatirkan terkait peredaran zat narkotika yang disamarkan dalam cairan vape atau rokok elektrik. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, Suyudi menyatakan bahwa pihaknya kini dihadapkan pada penyalahgunaan vape secara masif sebagai media untuk menyebarkan narkoba.
Temuan Mengejutkan dari Uji Laboratorium
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya yang sangat mengancam kesehatan. Dari total sampel tersebut, 11 di antaranya terbukti mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate.
Suyudi menjelaskan bahwa etomidate sebenarnya merupakan obat bius yang digunakan dalam prosedur medis, namun kini disalahgunakan sebagai zat adiktif. "Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," tegas Suyudi dalam pemaparannya di hadapan anggota DPR.
Regulasi Etomidate sebagai Narkotika
Merespons temuan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan dua. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 28 November 2025. "Kita patut bersyukur bahwa berdasarkan peraturan tersebut, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar Suyudi.
Desakan Pelarangan Vape di Indonesia
Melihat bukti-bukti penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba, Kepala BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk mencontoh kebijakan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN yang telah melarang peredaran vape. "Ketegasan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos patut kita contoh," ujar Suyudi.
Menurutnya, pelarangan vape di Indonesia akan secara signifikan mengurangi peredaran etomidate dan zat berbahaya lainnya di masyarakat. "Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkas Suyudi.
Implikasi Kebijakan dan Harapan Ke Depan
BNN berharap besar agar pelarangan vape dapat segera diterapkan di Indonesia mengingat telah terbukti menjadi media penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pelarangan ini, diharapkan dapat:
- Menekan angka peredaran zat narkotika di kalangan masyarakat
- Mencegah penyalahgunaan vape oleh generasi muda
- Meminimalisir risiko kesehatan akibat kandungan berbahaya dalam cairan vape
- Mengikuti tren regional dalam penanganan masalah narkoba
Temuan BNN ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang bahaya laten yang mengintai dari produk yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok konvensional. Perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesehatan dan keamanan nasional.



