Bareskrim Ungkap Narkoba Rp 25 M di Riau, Kurir Ditangkap
Bareskrim Ungkap Narkoba Rp 25 M di Riau, Kurir Ditangkap

Pengungkapan Peredaran Narkotika di Bengkalis

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria bernama M Syahril (30) ditangkap dengan berbagai jenis narkoba yang disita polisi. Nilai total barang bukti mencapai Rp 25,2 miliar.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tim gabungan memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis. "Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko pada Rabu (8/7/2026).

Penangkapan dan Barang Bukti

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Pelaku M Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (5/7) pagi. Dari penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kepada penyidik, Syahril mengaku dihubungi oleh narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias SAF alias OMO melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7). Safrizal menawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. "Safrizal berperan mengatur dan mengendalikan kegiatan pengiriman narkotika, termasuk menentukan lokasi pengambilan, tujuan pengantaran, serta memberikan instruksi kepada Syahril," ujar Brigjen Eko.

Peran Jaringan dan Transaksi

Safrizal mentransfer uang total senilai Rp 5 juta ke Syahril sebagai biaya operasional. Napi tersebut menjanjikan upah sebesar Rp 110 juta setelah berhasil mengantarkan narkotika. Pada hari yang sama, Syahril dihubungi oleh Rendy yang berstatus DPO untuk mengambil narkotika di wilayah Kelemantan Barat. Rendy berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada Syahril.

"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika berupa metamfetamin (sabu), ketamin, MDMA, dan cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 25.263.800.000," jelas Brigjen Eko.

Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus

Barang bukti narkoba senilai Rp 25,2 miliar tersebut diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk diuji di laboratorium. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasi yang disita dari pelaku juga dilakukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga