Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Whip Pink via Transaksi B2B Fiktif
Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Whip Pink

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Peredaran Whip Pink via Transaksi B2B Fiktif

Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Polisi menyebutkan bahwa Whip Pink sempat dijual secara terbuka di media sosial sebelum para pengedar mengubah pola operasinya.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa akun-akun penjualan di media sosial telah ditutup oleh Komdigi. Namun, peredaran Whip Pink masih terus berlanjut dengan modus baru yang lebih tersembunyi.

Modus Transaksi Business to Business Fiktif untuk Hindari Regulasi

Para pengedar kini menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif. Setiap pembeli yang menghubungi call center akan diberikan formulir berisi nama, tempat, dan badan usaha. Penggunaan formulir badan usaha ini sengaja dilakukan untuk menghindari regulasi ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

BPOM mengatur penjualan eceran gas propelan untuk whip cream sebagai bahan tambahan pangan. Namun, transaksi dengan skema B2B dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, sehingga celah pengawasan izin edar menjadi terbuka. "Ini menjadi kendala kita," tutur Zulkarnain.

Harga dan Penyalahgunaan yang Marak di Kalangan Hiburan

Paket Whip Pink dibanderol dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. Penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu, bahkan digunakan dalam promosi festival musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Promosi tersebut menawarkan gratis satu tabung Whip Pink jika membeli lima tabung.

Selain itu, tren penggunaan Whip Pink juga meluas di kalangan YouTuber yang mengunggah aktivitasnya di media sosial, menjadikannya sebagai bagian dari lifestyle. Zulkarnain menambahkan bahwa narasi aman dari pengedar, dengan alasan gas N2O digunakan di dunia medis, turut mendorong masifnya penyalahgunaan.

Rekomendasi Strategis untuk Penindakan Hukum

Upaya penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Whip Pink belum dapat dilakukan karena belum adanya payung hukum yang kuat. Polri merekomendasikan dua langkah strategis:

  • Dalam jangka pendek, mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, mengacu pada standar negara lain seperti Amerika Serikat.
  • Meningkatkan status pengawasan N2O dengan memasukkannya ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika untuk memungkinkan pengawasan dan penindakan yang lebih efektif.

Zulkarnain menegaskan bahwa dengan langkah-langkah ini, penindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga