Bareskrim Tangkap Pemilik dan Manajer White Rabbit dalam Kasus Peredaran Narkoba
Bareskrim Tangkap Pemilik dan Manajer White Rabbit Kasus Narkoba

Bareskrim Polri Ringkus Pemilik dan Manajer White Rabbit dalam Kasus Narkoba

Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kunci dalam kasus peredaran narkotika di kelab malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Keduanya adalah Alex Kurniawan selaku pemilik dan direktur, serta Yaser Leopold Talahatu yang menjabat sebagai manajer operasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan yang lebih dulu diamankan.

Keterlibatan Manajemen Terungkap dari Hasil Pemeriksaan

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa keterlibatan pihak manajemen terungkap dari hasil pemeriksaan para karyawan. Yaser Leopold Talahatu disebut berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. Sementara itu, Alex Kurniawan diketahui menyetujui dan memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap kedua target. Informasi menunjukkan bahwa Yaser berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan Alex berada di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pada hari yang sama, Rabu 18 Maret 2026, polisi bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil mengamankan Yaser di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Alex diamankan di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pengakuan dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengetahui praktik peredaran narkotika di White Rabbit. Alex bahkan mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Eko menambahkan bahwa aktivitas ini dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Alex, yang juga memberikan jaminan keamanan dalam briefing di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga