Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu hingga ketamin.
Kronologi Penangkapan
Kedua buronan yang ditangkap adalah Indra Bayu dan Solihin. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 16 Juni 2026, dini hari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya merupakan DPO dalam pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis pada 18 Mei 2026. Saat itu, mereka kabur ketika hendak ditangkap petugas saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," kata Brigjen Eko dalam keterangannya.
Menindaklanjuti informasi itu, Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Indra Bayu. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Indra Bayu sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. "Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya. Namun, polisi mendapat keterangan dari Indra Bayu terkait keterlibatan DPO Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam penyelundupan narkotika pada Mei lalu. "Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Peran Indra Bayu dan Solihin
Brigjen Eko menyebut Indra Bayu mengaku bekerja bersama Erwin dan Nabil dalam kegiatan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. "Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," jelasnya.
Pada 15 Mei 2026, Solihin menginformasikan bahwa telah mendapatkan speed boat dengan biaya sebesar Rp 30.500.000, yang terdiri dari biaya sewa speed boat hingga upah Solihin. Besoknya, Solihin menyerahkan speed boat itu kepada Indra Bayu dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Upaya Penyelundupan dan Penggagalan
Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin untuk mengambil narkotika. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut. Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus warna hitam yang berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. "Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika," ujarnya.
Barang Bukti dan DPO Lain
Sebelum akhirnya ditangkap, Indra Bayu dan Solihin menjadi buronan kasus narkoba dengan barang bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Saat ini, Bareskrim masih memburu empat DPO lainnya, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan WN Malaysia berinisial WAN. Brigjen Eko mengatakan dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti kasus narkotika ini diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 137.480.562.000. "Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," imbuhnya.



