Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyedia Rekening untuk Jaringan Narkoba Ko Erwin
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Penyedia Rekening Narkoba Ko Erwin

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyedia Rekening untuk Jaringan Narkoba Ko Erwin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait dengan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dalam pengembangan terbaru, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang berperan krusial dalam menyediakan rekening bank untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Profil Dua Tersangka yang Ditangkap

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), yang bertindak sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan. Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, rekening atas nama Rikki digunakan oleh Andre Fernando alias 'The Doctor' untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin.

"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," jelas Eko dalam pernyataannya pada Rabu (25/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Penangkapan di Kapuk, Jakarta Barat

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury, melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu (7/3), tim bergerak ke kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan Rikki di rumahnya.

"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan pengeledahan," ujar Eko. Dari pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada rekannya yang dikenal dengan nama Rio. Tim kemudian mengejar Rio ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Petugas melanjutkan penyisiran di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul di sekitar wilayah tersebut. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan Priyo Handoko. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) di kediamannya. "Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," tambah Eko.

Andre Fernando 'The Doctor' Jadi Buronan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Andre disebut sebagai distributor yang menyediakan sabu kepada bandar narkoba Ko Erwin. Penerbitan status DPO ini tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen.

"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO tersebut. Andre menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan Ko Erwin, yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre diduga merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Ko Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi kepada Andre pada Januari 2026: transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kg sabu, dan transaksi kedua senilai Rp 400 juta untuk 3 kg sabu.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin merajalela. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan kriminal ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga