Bareskrim Limpahkan Pengelola Lab Vape Etomidate ke Kejaksaan Medan
Bareskrim Limpahkan Pengelola Lab Vape Etomidate ke Kejari Medan

Bareskrim Limpahkan Pengelola Lab Vape Etomidate ke Kejaksaan Medan

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan Muhammad Rafi, pengelola laboratorium vape etomidate yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, beserta barang bukti terkait kasus tersebut. Pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan pada Senin (13/4/2026) siang, menandai langkah penting dalam penuntasan penyidikan peredaran narkotika jenis baru yang menyasar pengguna rokok elektrik.

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka Muhammad Rafi dikawal oleh penyidik AKP Wahyudi Gultom dan Aipda Sujasmoro saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Paulina dan Judika. Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk 2 botol plastik berisi cairan kecoklatan yang diduga narkotika jenis Etomidate, 3.000 ml cairan perasa (essence) varian leci, serta peralatan seperti timbangan digital, kompor induksi, gelas ukur laboratorium, alat suntik, panci aluminium, dan termometer digital.

Barang bukti lainnya meliputi 2.500 unit tangki cartridge dan 2.500 unit coil cartridge yang siap dirakit sebagai komponen pods, ditambah 1 unit ponsel dan motor sebagai alat transportasi tersangka. Brigjen Eko Hadi menambahkan bahwa sesuai prosedur hukum, sebagian barang bukti cair yang bersifat berbahaya telah dimusnahkan sebelumnya untuk alasan keamanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan dan Penahanan

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan Tahap II berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan di Kejari Medan selesai, tersangka Muhammad Rafi langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menunggu jadwal persidangan. Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memastikan para pelaku mendapatkan kepastian hukum di meja hijau.

Kronologi Pembongkaran Kasus

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan, Sumatera Utara. Paket tersebut berisi 2 botol cairan mengandung zat etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram. Informasi ini ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Hendik Zusen, dengan berkoordinasi bersama tim Sumut di bawah pimpinan Kompol Bayu Putra Samara untuk melakukan control delivery.

Paket awalnya dikirim ke alamat di Kota Medan dengan penerima bernama Nurul, namun pelaku mengubah alamat pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni. Tim bergegas ke lokasi dan mengamankan Muhammad Rafi di Jl HM Joni, Medan, pada Selasa (9/2). Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa penerima paket hanya menggunakan nama, sedangkan pemilik sebenarnya adalah Muhammad Rafi yang diamankan saat menerima paket.

Pengembangan dan Temuan Barang Bukti

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (perasa) sebanyak 4.000 gram. Jika diolah, berat keseluruhan mencapai 5.730 gram dengan nilai konversi harga sebesar Rp 17.190.000.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan 2.865 jiwa dari bahaya narkotika. Kasus ini menekankan upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba jenis baru yang semakin mengkhawatirkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga