Bareskrim Polri Gagalkan Sindikat Narkoba di Pekanbaru, Riau
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan operasi sindikat narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (10/4), tiga orang kurir berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait jaringan narkoba Malaysia-Riau yang akan memasukkan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tiga orang pria yang berboncengan dengan tiga motor berbeda di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Mereka terlihat mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.
Aksi Pengejaran dan Penangkapan
"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026).
Setelah aksi pengejaran, petugas berhasil menangkap Wahyu Hidayat (39) dengan barang bukti 10 kg sabu di dalam tas bermerek 'LV'. Tak lama kemudian, Juliadi (33) yang berperan sebagai pemantau situasi juga diringkus di Jalan Siak 2. Namun, satu pelaku lain berinisial H alias Kodok berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO setelah membuang tas berisi 16 kg sabu di semak-semak perumahan.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan 29 kilogram sabu dari penangkapan awal, petugas juga menemukan tas di dekat sebuah jembatan yang berisi sisa paket sabu serta hampir 20 ribu butir ekstasi. Total barang bukti netto yang disita mencapai 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Ketiga
Dari hasil pengembangan, tim bersama pihak Lapas mengamankan tersangka ketiga yakni Harry Febrizal Putra alias Ari yang merupakan narapidana di Kota Pekanbaru. Dari hasil interogasi, tersangka Wahyu mengaku dihubungi oleh tersangka Harry Febrizal Putra alias Ari untuk menjemput narkoba bersama tersangka Juliadi dan Handoko alias Kodok (DPO).
Juliadi mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut. Brigjen Eko Hadi menyebutkan bahwa Ari diketahui merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
"Tim segera bergerak ke Lapas Rumbai dan berkoordinasi dengan pihak KPLP. Tersangka Ari mengakui dialah yang memerintahkan penjemputan barang tersebut atas perintah bos besar dari Malaysia berinisial V," tambah Brigjen Eko.
Status Tersangka dan Pengejaran DPO
Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. Bareskrim saat ini masih mengejar DPO berinisial Kodok yang merupakan kurir narkoba. Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama yang melibatkan jaringan internasional.



