Bareskrim Tangkap 2 Kurir Bawa 23 Kg Ganja di Riau, Pemilik Diburu
Bareskrim Bekuk 2 Kurir Bawa 23 Kg Ganja di Riau

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang kurir yang membawa narkotika jenis ganja di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ganja seberat 23 kilogram.

Pengungkapan Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 05.05 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.

"Kami mengamankan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto 23.088,38 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (28/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka

Kedua kurir yang ditangkap adalah Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Saat ini, polisi masih memburu pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana pengiriman ganja di wilayah Kota Pekanbaru pada Minggu, 4 Maret 2026. Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Reza Pahlevi, memimpin penyelidikan ke Pekanbaru.

Pada Selasa, 22 April 2026 pagi, petugas mendapat informasi bahwa target bernama Yayan dan rekannya telah bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Penyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil. Sehari kemudian, tim melihat mobil Toyota Calya berwarna silver yang diduga dikendarai pelaku di Jalan Raya Langgak, Tandun.

Bareskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menghadang dengan menggelar razia. Saat itu, mobil yang dikendarai pelaku berupaya kabur. "Kendaraan target berupaya berbalik arah, namun Tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel," ujar Brigjen Eko.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari mobil tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti 24 bungkus ganja dan 1 bungkus berisi kristal diduga sabu beserta alat hisap (bong). Kedua pelaku mengakui membawa sabu dari Penyambungan, Sumut, untuk dibawa ke Pekanbaru. Mereka juga mengaku diperintah oleh A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker.

"Mereka mengaku diperintah DPO untuk menjemput barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta," jelas Brigjen Eko. Kedua kurir telah diberi uang Rp 1,4 juta untuk membeli BBM dan kebutuhan perjalanan.

Polisi kemudian bergerak ke rumah A Ang Qunaifi di Pekanbaru, namun DPO sudah tidak berada di tempat. Diduga ia telah mengetahui penangkapan tersebut.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Ganja seberat 23 kg tersebut jika dikonversi nilainya sekitar Rp 92,3 juta. Atas digagalkannya peredaran ganja ini, diperkirakan 69.265 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa intensif kedua kurir di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sekaligus memburu A Ang Qunaifi yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga