Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta baru yang mengungkap keterlibatan oknum personel polisi dalam sindikat tersebut.
Fakta Baru Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus ini dipicu oleh temuan keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan narkoba pimpinan Ishak.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujar Eko dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan Awal oleh Polsek Melak
Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak pertama kali diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan hingga akhirnya diputuskan untuk diambil alih oleh Bareskrim Polri guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Meskipun demikian, Brigjen Eko belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan peran AKP Deky dalam jaringan tersebut. Begitu pula dengan langkah etik yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.
“Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Pengambilalihan ini menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringannya.



