Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi dengan Bawa-bawa Akhirat di Sidang Narkoba
Ammar Zoni Bantah Saksi dengan Bawa-bawa Akhirat di Sidang

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026), terjadi ketegangan antara terdakwa Ammar Zoni dengan saksi dari kepolisian. Ammar Zoni dengan tegas membantah pernyataan AKP Yossy Januar yang menyebutnya sebagai bandar narkoba, bahkan hingga membawa-bawa urusan akhirat dalam perdebatannya.

Kesaksian yang Ditolak Mentah-mentah

AKP Yossy Januar selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih hadir sebagai saksi dan menegaskan bahwa Ammar Zoni bertindak sebagai bandar narkoba ketika ditahan di lapas. Kesaksian ini langsung dibantah keras oleh Ammar Zoni yang duduk di kursi terdakwa.

"Saya ingatkan sekali lagi ini Pak, Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim," ujar Ammar Zoni saat dimintai tanggapan hakim terhadap keterangan Yossy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Pemerasan dan Kekerasan

Ammar Zoni tidak hanya membantah statusnya sebagai bandar, tetapi juga menuding Yossy melakukan tindakan tidak pantas selama proses penyidikan. Terdakwa ini mengklaim bahwa Yossy meminta uang sebesar Rp 300 juta dan pernah menendangnya.

"Dia meminta Rp 300 juta di depan semuanya, kita semua menjadi saksi Yang Mulia," kata Ammar Zoni dengan nada tinggi.

Namun, Yossy dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah berucap itu," bantahnya dengan sikap tenang.

Bawa-bawa Urusan Akhirat

Perdebatan semakin memanas ketika Ammar Zoni mulai membawa-bawa urusan akhirat dalam argumentasinya. Ia mengingatkan Yossy tentang konsekuensi di akhirat bagi mereka yang berbohong.

"Tapi ingat Pak, di dalam satu ayat ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu," ujar Ammar dengan nada menantang.

Yossy hanya menjawab singkat, "Insyaallah," sementara Ammar melanjutkan, "Di akhirat nanti kita akan ini, masalahnya ini nasib saya Yang Mulia. Tapi dia bisanya ngomong kayak gitu, bawa-bawa anak saya lagi."

Intervensi Hakim

Melihat perdebatan yang semakin panas, hakim akhirnya turun tangan untuk meredakan ketegangan. Majelis hakim menegaskan bahwa mereka hanya akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan opini publik.

"Sebentar ya, Saudara terdakwa ya. Yang harus terdakwa pahami, kami majelis hakim tidak mendengar opini publik, kami melihat fakta persidangan. Kalau kami harus berpihak Saudara, ya kami berpihak ke Saudara. Kebenaran yang kami cari di sini," ujar hakim dengan tegas.

Dakwaan yang Dihadapi

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika. Mereka dituduh melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait narkotika golongan I.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Kasus ini bermula dari aktivitas jual-beli narkoba yang diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga