Polres Katingan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, total lima warga desa telah diamankan, dua di antaranya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Warga Diamankan, Tiga Jadi Tersangka
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah S alias A, R, dan N. Sementara dua lainnya, Y dan L, masih berstatus diamankan dan menunggu hasil gelar perkara. "Walaupun mengarahnya ke tersangka, kami masih gelar perkara dulu sesuai mekanisme," tegas Dodik, Rabu (8/7/2026).
Seluruh terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Katingan. Penyidik mengedepankan prosedur hukum sebelum menetapkan status hukum keduanya, meskipun arah penyidikan mengindikasikan keterlibatan mereka.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan status hukumnya dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal terkait tindak pidana narkotika masih belum dilakukan. Kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menelan korban jiwa dari aparat kepolisian. Aparat gabungan masih terus memburu pelaku lain serta mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Duka Mendalam dari Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan duka cita atas gugurnya Aipda Yudhi dan dua rekannya saat menggerebek bandar narkoba. Insiden ini menambah daftar panjang risiko tinggi yang dihadapi aparat dalam pemberantasan narkoba di daerah terpencil.



