Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras di Bogor, Sita Ratusan Tramadol dan Eximer
3 Pengedar Obat Keras Ditangkap di Bogor, 256 Butir Disita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras di Citereup, Bogor

Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini mengamankan total 256 butir obat keras, termasuk tramadol, eximer, dan thrirex, yang disita sebagai barang bukti.

Penangkapan Pertama di Desa Sanja

Kapolsek Citereup, Kompol Eddy Santosa, melaporkan bahwa satu tersangka berinisial FA (21) ditangkap di rumahnya di Citereup sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 44 butir tramadol, 44 butir eximer, 168 butir thrihek, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 324.000 yang diduga berasal dari penjualan obat keras ilegal.

"Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga berasal dari Aceh. Barang bukti yang diamankan meliputi tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, 1 unit HP, dan tas pinggang berwarna abu-abu," jelas Eddy kepada wartawan pada Minggu (19/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai FA sedang melakukan transaksi narkoba. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Sanja, Citereup, dan mengamankan pelaku beserta tas abu-abu yang dibawanya.

"Dari dalam tas tersebut, ditemukan barang bukti obat-obat terlarang dan uang tunai yang diduga hasil penjualan," tambah Eddy. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Citereup untuk pendalaman lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum.

Penangkapan Kedua di Pasar Citereup

Selain itu, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengedar obat keras juga ditangkap di Pasar Citereup pada Jumat (17/4). Kedua pelaku ini merupakan pasangan pengamen yang inisialnya AD (laki-laki) dan MJ (perempuan). Mereka diduga mengedarkan obat keras kepada sesama pengamen di area tersebut.

"Saat diamankan, ditemukan sekitar 9 butir tramadol dan eximer. Dua orang ini diduga mengedarkan obat keras ke pengamen lain," ungkap Eddy. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Bogor. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga