Polri memastikan pengusutan tuntas kasus judi online yang berpusat di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ini, penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga sponsor yang mendatangkan 320 warga negara asing (WNA) sebagai pekerja di markas tersebut. Sebelumnya, jumlah tersebut disebut 321 orang.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tersangka yang telah ditetapkan akan tetap diproses secara pidana hingga pelimpahan ke kejaksaan dan sidang pengadilan. "Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk pengembangan, baik aliran dana maupun sponsor para pelaku," ujarnya di lokasi pada Minggu (10/5/2026).
Penelusuran Sponsor dan Sarana Prasarana
Penyidik juga mengusut pihak yang menyewa para WNA serta gedung yang dijadikan markas judi online. Selain itu, penyedia peralatan turut menjadi sasaran investigasi. "Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambah Brigjen Wira.
Kerja Sama dengan Imigrasi
Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menuntaskan kasus ini. Sebanyak 320 WNA dititipkan penahanannya ke Imigrasi untuk diusut secara keimigrasian, sementara satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim. "Kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," jelasnya.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online pada Kamis (7/5). Mereka terdiri dari 320 WNA dan satu WNI. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,9 miliar dari lokasi. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas.



