Pemkab Bekasi Ancam Sanksi Pidana untuk Pengelola TPS Ilegal di Tambun Utara
Pemkab Bekasi Ancam Sanksi Pidana Pengelola TPS Ilegal

Pemkab Bekasi Siap Berikan Sanksi Pidana kepada Pengelola TPS Ilegal di Tambun Utara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengancam akan menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Ancaman ini dikeluarkan setelah pengelola TPS tersebut diduga tetap nekad beroperasi meski telah menerima peringatan keras dari pihak berwenang.

Penyegelan Resmi Dilakukan Setelah Peringatan Diabaikan

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menyatakan bahwa penyegelan resmi telah dilakukan pada Senin, 20 April 2026. "Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Jaenal, seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas jika pelanggaran terus berlanjut. "Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Contoh Kasus Sebelumnya sebagai Peringatan

Jaenal juga mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Dalam insiden tersebut, seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan pasca-penyegelan. "Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," kata dia.

Proses Penyegelan Melibatkan Berbagai Pihak

Proses penyegelan TPS ilegal di Kampung Turi ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi. Jaenal menjelaskan bahwa prajurit TNI serta petugas kepolisian turut membantu dalam pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekeliling area tersebut.

Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Pemasangan garis PPLH untuk menandai area yang dilarang.
  • Pembentangan spanduk larangan aktivitas pembuangan sampah di sekitar lokasi.
  • Pemantauan rutin untuk mencegah penggunaan kembali area tersebut sebagai TPS ilegal.

"Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah," terang Jaenal.

Pemantauan Rutin untuk Mencegah Aktivitas Ilegal

Untuk memastikan efektivitas penyegelan, petugas akan melakukan pengecekan rutin setiap dua hari sekali. Jaenal memastikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi di lokasi tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," tandasnya. Dengan demikian, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten di wilayahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga