Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Ancaman Pidana Mengintai Pengelola
Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7, Ancaman Pidana

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Ancaman Pidana Mengintai Pengelola

Gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor dan berujung petaka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba, dengan runtuhnya sampah yang menimbun warung hingga beberapa truk sampah di lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo, dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026), mengungkapkan bahwa saksi mendengar teriakan warga mengenai longsor sebelum melihat gunungan sampah runtuh menutup jalan serta menimpa properti tersebut. Informasi ini tersebar cepat melalui grup komunikasi keamanan TPST, mendorong petugas dan pihak kepolisian dari Polsek Bantargebang untuk segera bergegas ke lokasi kejadian.

Korban Jiwa dan Proses Evakuasi

Setelah rangkaian proses pencarian dan evakuasi dilakukan, tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari insiden maut ini. Tragedi ini menyoroti risiko keselamatan yang tinggi di area pengelolaan sampah yang overloaded.

Ancaman Pidana dari Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa ini. Dalam pernyataannya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (11/3/2026), Hanif menyebutkan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan untuk memberikan asas keadilan dan pembelajaran dalam penanganan sampah," jelas Hanif. Dia menambahkan bahwa proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang sejak undang-undang tersebut berlaku, dan penyelidikan akan mengarah pada kelalaian serta keterlibatan semua pejabat yang bertanggung jawab.

Kondisi Overloaded dan Dampak Lingkungan

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang membahayakan para pekerja. Dia mengidentifikasi adanya kandungan logam berat pada sungai-sungai dan sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang, yang akan terus diteliti lebih lanjut. "Ini segera harus kita alihkan secara gradual, pengelolaan sampah tidak lagi bisa di Bantargebang," tegasnya.

Berdasarkan catatan, terdapat lebih dari 80 juta ton sampah tertumpuk di TPST Bantargebang, dengan tinggi tumpukan sampah aktif mencapai 73 meter dan daerah tidak aktif setinggi 50 meter. Hanif menyebut kondisi ini memprihatinkan dan berbahaya bagi warga sekitar, sambil menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus kota kotor untuk keenam wilayah administrasinya.

Respons DPRD DKI Jakarta

Menyusul tragedi ini, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, dalam keterangannya pada Rabu (11/3), menyatakan bahwa Pansus ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, sistem, dan arah pengelolaan sampah ibu kota.

"Pansus akan mengaudit sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh, mengkaji ulang ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang, mempercepat penerapan teknologi modern, memastikan perlindungan keselamatan, dan menyusun roadmap pengurangan sampah dari hulu hingga hilir," jelas Arief. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.