Penemuan Mobil Mewah di Gang Sempit
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil mewah tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang sempit dan kuncinya sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Jumat (3/7/2026), Lamborghini berwarna merah itu diparkir di pinggir jalan salah satu gang di wilayah Kalbar. Mobil tersebut ditutupi kain merah, tampak sengaja disamarkan agar tidak mencolok.
Kunci Dibuang ke Selokan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saat penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik tersangka Sudianto alias Aseng. "Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Anang.
Mobil tersebut telah dibawa ke Jakarta dan kini dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti.
Ratusan Alat Berat dan Emas Batangan Turut Disita
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita 46 unit dump truck dan belasan alat berat operasional pertambangan. Rincian lengkap aset yang disita meliputi:
- 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit mobil Fortuner VRZ
- 1 unit mobil Toyota Camry
- 46 unit Dump Truck
- 10 unit Excavator
- 2 unit Buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan
Properti yang disita seluruhnya berlokasi di Pontianak. Anang menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pada rentang waktu 11-16 Juni 2026. Langkah ini merupakan upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi IUP PT QSS
Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
- YA selaku Komisaris PT QSS;
- IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
- HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP selaku Direktur PT QSS.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di Kalimantan Barat yang merugikan keuangan negara. Penyidik terus mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.



