Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, dan lembaga terkait untuk menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang berada di Libya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban, memberikan perlindungan, memfasilitasi pemulangan, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban Ditemukan di Benghazi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video AJ, seorang PMI asal Jawa Barat, viral di media sosial memohon bantuan untuk dipulangkan. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli, AJ diketahui berada di Benghazi, Libya Timur.
"KBRI Tripoli telah berhasil melakukan penelusuran awal terhadap keberadaan korban, berkomunikasi dengan pihak terkait di lokasi, serta memperoleh dokumen identitas yang bersangkutan. Saat ini ybs berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Proses Pemulangan dan Kendala Hukum
Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan pemulangan AJ ke Indonesia. Namun, terdapat sejumlah konsekuensi hukum, administratif, dan finansial yang harus diselesaikan sesuai ketentuan di Libya sebelum pemulangan dapat dilakukan.
"Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian proses tersebut, sekaligus memastikan hak-hak pelindungan AJ tetap terpenuhi," ungkapnya.
Kementerian P2MI memberikan apresiasi kepada KBRI Tripoli dan Kementerian Luar Negeri atas respons cepat dan langkah perlindungan di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya.
Dugaan TPPO dan Jaringan Ilegal
Kementerian P2MI menemukan indikasi awal bahwa keberangkatan AJ diduga dilakukan secara nonprosedural. Korban telah berada di Libya selama lebih dari satu tahun dan diduga diberangkatkan oleh pihak sponsor yang saat ini sedang ditelusuri.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian P2MI telah mengoordinasikan penanganan melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama kementerian/lembaga terkait serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk mendalami dugaan jaringan perekrutan ilegal guna mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban ke Libya secara nonprosedural," tegas Mukhtarudin.
Koordinasi Lintas Lembaga
Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan kondisi dan keselamatan korban, memfasilitasi pemulangan, menelusuri sponsor dan jaringan perekrutan ilegal, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Kementerian P2MI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat dijamin sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air," pungkasnya.
Kementerian P2MI akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat sesuai hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.



