Hakim: Nadiem Ganti Pejabat yang Tolak Chromebook, Ada Pola Mutasi
Hakim: Nadiem Ganti Pejabat yang Tolak Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa pergantian pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait erat dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim menyatakan bahwa mutasi tersebut dilakukan setelah pejabat yang bersangkutan menolak rencana pengadaan Chromebook.

Pertanggungjawaban Nadiem sebagai Menteri

Majelis menegaskan bahwa tanggung jawab atas keputusan mutasi tetap berada pada Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan saat itu. Surat pengangkatan dan pemberhentian pejabat, termasuk Keputusan Menteri tertanggal 2 Juni 2020 serta keputusan mutasi berikutnya, ditandatangani langsung oleh Nadiem. Hakim menolak dalil pembelaan yang menyatakan bahwa proses pergantian dilakukan melalui lelang jabatan dan panitia seleksi (Pansel). Menurut majelis, Pansel hanya memberikan rekomendasi tiga nama calon, namun keputusan akhir tetap di tangan menteri.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata hakim dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyalahgunaan Wewenang Terbukti

Hakim juga menilai bahwa pengakuan Nadiem yang menyatakan tidak mengetahui proses pergantian pejabat justru menimbulkan persoalan mengenai pelaksanaan due diligence sebagai pimpinan kementerian. Pernyataan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. "Rangkaian peristiwa tersebut secara objektif menunjukkan adanya tujuan untuk menghilangkan resistensi internal terhadap kebijakan yang sedang dijalankan (pengadaan Chromebook)," ujar hakim.

Lebih lanjut, majelis menemukan pola berulang dalam mutasi pejabat, termasuk terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih pada Juli 2022. "Dengan demikian membuka adanya systemic obstruction of resistance," lanjut hakim. Pola ini menunjukkan bahwa mutasi dilakukan secara sistematis untuk menyingkirkan pejabat yang menghambat pengadaan Chromebook.

Dalil Pembelaan Tidak Meruntuhkan Konstruksi Hukum

Berdasarkan seluruh pertimbangan, majelis menyatakan bahwa dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum tidak meruntuhkan konstruksi mengenai adanya mens rea yang telah dibangun dalam persidangan. Dengan demikian, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Majelis hakim memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara, meskipun terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menilai pembuktian white collar crime tidak kuat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga