Seorang pria berinisial B (47) diamankan oleh warga di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, setelah terbukti mencuri 15 sekring listrik dari perumahan setempat.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, piket Reskrim Polsek Ciputat Timur menerima laporan dari warga Rempoa mengenai seorang pelaku pencurian yang telah berhasil diamankan oleh massa.
"Awal mula kejadian piket Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapat Laporan dari warga Rempoa bahwa ada pelaku pencurian yang telah diamankan oleh warga," ujar Kompol Bambang pada Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, mereka mendapati pelaku sudah dalam pengamanan warga. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat, dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri sekring listrik di perumahan tersebut.
Barang Bukti dan Pengakuan
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 sekring listrik, satu unit telepon genggam, kunci tang, sebuah tas, dan satu sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku, sekring-sekring tersebut diambil dari penerangan jalan umum (PJU) di area perumahan. "Jadi yang diambil itu adalah spare atau fuse cadangan yang ada di setiap boks PJU. Secara umum bila diambil fuse cadangan tersebut tidak mati secara otomatis listrik di kompleks tersebut. Tetapi fuse itu sebagai cadangan bila sewaktu-waktu fuse atau sekring utama tersebut mati, petugas akan langsung pasang sekring cadangannya," jelas Kompol Bambang.
Pencurian ini sempat meresahkan warga karena dapat mengganggu pasokan listrik cadangan di lingkungan mereka. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.



