Bau Menyengat B3 Tercium di Pabrik Pestisida Pencemar Cisadane di Tangsel
Bau B3 Menyengat di Pabrik Pestisida Pencemar Cisadane

Bau Menyengat B3 Terus Mencemari Udara di Lokasi Kebakaran Gudang Pestisida Tangsel

Bau menyengat yang berasal dari bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium kuat dari gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengalami kebakaran. Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) siang menunjukkan aroma kimiawi yang sangat tajam, memaksa sejumlah warga setempat mengenakan masker atau menutupi hidung dengan tangan mereka untuk melindungi diri.

Lingkungan Terkepung oleh Polusi Kimia

Di lokasi kejadian, garis polisi masih dipasang mengelilingi gudang milik PT Biotek Saranatama yang hangus terbakar. Selain itu, sebuah plang peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dipasang, dengan tulisan yang mengingatkan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan ketat pejabat pengawas lingkungan hidup. Situasi ini menggambarkan betapa seriusnya dampak kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2) lalu, di mana petugas pemadam kebakaran harus berjuang selama tujuh jam dan menggunakan dua truk pasir untuk memadamkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya.

Dampak Parah pada Ekosistem Sungai

Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga meninggalkan jejak pencemaran yang signifikan di perairan sekitar. Cairan pestisida dari gudang yang terbakar mengalir ke Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane, menyebabkan perubahan warna air menjadi putih dan memicu kematian massal ikan-ikan di sungai tersebut. Pencemaran telah menyebar hingga mencapai kawasan Teluknaga di Kabupaten Tangerang, menunjukkan skala kerusakan lingkungan yang luas.

Menteri Lingkungan Hidup Siap Menggugat

Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq telah menyatakan niatnya untuk menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini. Berdasarkan prinsip polluter pays principle, Hanif menegaskan bahwa semua pencemar wajib menanggung biaya penanganan, kerugian lingkungan, dan upaya pemulihan. Gugatan ini akan melibatkan pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang, dengan mengacu pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menjelaskan, "Pencemaran kini sudah mencapai Teluknaga, dan Cisadane terpapar puluhan kilometer. Sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pencemaran dan memulihkan ekosistem yang rusak akibat insiden ini.