Dua pria yang mengaku sebagai 'anak kampung sini' (akamsi) viral setelah menantang pemotor yang menegur mereka karena melawan arus di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Jogja. Usai videonya tersebar, keduanya menyerahkan diri ke Mapolresta Jogja dan meminta maaf.
Kronologi Kejadian
Video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover memperlihatkan dua pria berboncengan motor melenggang pergi setelah aksi mereka direkam. Pengendara berbaju hitam memberi gestur tangan menantang. Mereka tak terima direkam dan mengaku sebagai akamsi. Tak lama, akun @yogya_raya mengunggah video klarifikasi kedua pria tersebut dari Mapolresta Jogja.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan kejadian itu terjadi pada Minggu (28/6) malam. "Kronologis sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani dilansir detikJogja.
Pelaku Menyerahkan Diri
Dani juga membenarkan kedua pria tersebut datang ke Mapolresta Jogja dengan inisiatif sendiri. "Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi," tulis keterangan dalam unggahan. Dua pria itu yakni inisial A (26), warga Wirobrajan yang mengendarai motor, dan penumpang inisial R (30) warga Wonosari Gunungkidul.
Penindakan dan Pasal yang Dilanggar
Polisi melakukan penindakan dengan tilang terhadap kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, meliputi Pasal 291 ayat (1) tentang helm pengemudi, Pasal 291 ayat (2) tentang helm penumpang, Pasal 287 ayat (1) tentang rambu (lawan arus), Pasal 287 ayat (2) tentang trobosan APILL, dan Pasal 280 tentang TNKB/plat nomor. Total lima pasal yang dilanggar.
"Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang. UU LLAJ no. 22 tahun 2009 Pasal 291 (1) Helm pengemudi, 291 (2) Helm penumpang, 287(1) Rambu (lawan arus), 287 (2) Trobos APILL, 280 TNKB/ plat nomor," pungkas Dani.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.



