Kemenhub Tetapkan Skema Pengaturan Lalu Lintas untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah secara resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran tahun 2026. Kebijakan strategis ini dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai langkah antisipasi dini terhadap lonjakan volume kendaraan yang secara rutin terjadi setiap musim mudik.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Kelancaran Arus
Dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan berkoordinasi secara intensif dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas tol utama yang menjadi titik rawan kemacetan selama periode mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memberikan penjelasan rinci mengenai cakupan pengaturan yang akan diterapkan.
Sistem pengaturan lalu lintas yang akan diimplementasikan meliputi:
- Penerapan sistem satu arah (one way) pada ruas-ruas tertentu untuk mengoptimalkan aliran kendaraan.
- Penggunaan lajur pasang surut (contra flow) yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan arus lalu lintas.
- Pemberlakuan sistem ganjil-genap sebagai upaya pengendalian volume kendaraan di jalan raya.
Skema ini dirancang tidak hanya untuk mengatasi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman.



