Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Boulevard Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kecelakaan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa mobil Avanza Veloz berwarna abu-abu melaju dari arah lampu merah TGI menuju kawasan Green Lake. Saat memasuki Jalan Boulevard, kendaraan tersebut diduga menabrak sepeda motor Yamaha Xeon yang sedang melintas dari arah putaran balik (U-Turn). Setelah itu, mobil kembali menabrak sepeda motor lainnya sebelum akhirnya berhenti.
Pelaku Kabur dan Ditangkap
Setelah menabrak, pengemudi mobil justru tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan kawasan beberapa saat kemudian. "Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Xeon meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Mandaya," imbuh Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya pada Senin, 29 Juni 2026.
Korban Luka dan Penanganan
Selain korban meninggal, kecelakaan juga mengakibatkan penumpang motor mengalami luka-luka, sementara pengendara sepeda motor lainnya mengalami luka ringan. Saat ini, pengemudi kendaraan roda empat beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyelidikan Kepolisian
Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat pengemudi kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya sehingga kehilangan kendali dan menabrak dua sepeda motor yang berada di jalurnya. Namun, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Polisi
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan selesai.



