Kakorlantas Hapus Tilang Manual Selama Operasi Ketupat 2026, Fokus Layanan Masyarakat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan penghapusan sistem tilang manual selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan memprioritaskan layanan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran yang padat.
Perubahan Sistem Penindakan Lalu Lintas
Dengan dihapuskannya tilang manual, petugas akan lebih fokus pada penindakan elektronik menggunakan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera pengawas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di pos-pos pemeriksaan dan mempercepat proses penanganan pelanggaran. Selain itu, Korlantas akan meningkatkan edukasi tentang keselamatan berkendara melalui kampanye dan sosialisasi langsung di jalan raya.
Fokus pada Layanan dan Edukasi
Operasi Ketupat 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada peningkatan layanan kepada pengguna jalan. Beberapa inisiatif yang akan dilakukan meliputi:
- Penyediaan posko bantuan darurat di titik-titik rawan kecelakaan.
- Peningkatan patroli untuk membantu pengendara yang mengalami kendala teknis.
- Kampanye keselamatan berkendara yang lebih intensif melalui media sosial dan spanduk di jalan tol.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik, sekaligus menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
